CEO PUBLIC NOTE
Oleh Dahlan Iskan
CEO PLN
Inilah “pembunuhan berencana” yang tidak melanggar pasal 340 KUHP. Inilah “pembunuhan berencana” yang akan bisa melakukan penghematan minimal Rp 1 triliun setahun. Inilah “pembunuhan berencana” yang harus dilakukan karena kepepet: di satu pihak jengkel tidak mendapatkan gas, di lain pihak harus melakukan efisiensi besar-besaran.
Oleh Dahlan Iskan
CEO PLN
Inilah “pembunuhan berencana” yang tidak melanggar pasal 340 KUHP. Inilah “pembunuhan berencana” yang akan bisa melakukan penghematan minimal Rp 1 triliun setahun. Inilah “pembunuhan berencana” yang harus dilakukan karena kepepet: di satu pihak jengkel tidak mendapatkan gas, di lain pihak harus melakukan efisiensi besar-besaran.